Selasa, 24 Maret 2015

Andalkan Sidalih, KPU Yakin Tidak Ada Data Ganda dalam Pilkada

Jakarta, Beritaempat - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pastikan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak akan ada Pemilih ganda yang mencoblos pada waktu pelaksanaanya. KPU sendiri mengaku sudah memiliki data dan aplikasi online yang sudah dirancangnya.
“Aplikasi yang kita miliki online di seluruh Indonesia. Jadi keggandaan yang dirancang kemarin itu (Sidalih,-red) bisa mendeteksi kegandaan nasional. Jadi termasuk yang lintas batas itu,” kata Husni saat diwawancarai, Jum’at (20/3)
Dengan aplikasi tersebut, tidak akan ada data yang sama, dan tidak akan ada warga yang bisa memilih dibeberapa TPS, walaupun itu berada di daerah perbatasan. Data tersebut sebelum pemungutan suara pun, kegandaaan data akan terdeteksi dengan sendirinya.
“Karena ini tidak semua daerah, maka  nanti kegandaannya akan dilihat minimal di daerah penyelenggaraan di Pilkada saja. Data base berdasarkan e-KTP dan faktual. Data itu sebelum pemungutan suara sudah terdeteksi, sekarang aja online,” pungkas Husni.

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada harus Dihitung Matang dan Faktual


Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Draft Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015. Salah satu poin penting dalam draft Peraturan KPU tersebut diantaranya  tentang pembatasan dana kampanye pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Hal tersebut dibahas oleh Perludem dalam diskusi bersama media massa guna memberi  rekomendasi tentang pembatasan dana kampanye pilkada mengacu dari  hasil riset Perludem, Kamis (19/3) di Media Centre KPU RI.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, menjelaskan adanya beberapa metode kampanye pilkada yang difasilitasi KPU menggunakan dana APBN, yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. Sementara itu, setiap pasangan calon hanya akan membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.

“Pembatasan ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan, tetapi juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada. Perludem telah melakukan riset mengenai pembatasan dana kampanye pilkada ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU sebagai masukan, sebelum KPU melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” papar Titi Anggraeni.

Pembatasan dana kampanye pilkada ini harus dihitung matang dan faktual, tambah Titi. Pembatasan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar kenapa dana kampanye harus dibatasi. KPU harus mengelaborasi dan mengatur pembatasan ini dengan pendalaman penghitungan faktual di daerah, sehingga butuh waktu dan kerja keras KPU. Untuk itu, Peraturan KPU tidak perlu buru-buru disahkan, agar semangat dan dasar pembatasan itu tercapai.

Sementara itu Ketua Perludem, Didi Suprianto, juga menjelaskan tiga prinsip dasar pengaturan dana pilkada, yaitu pertama, prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan. Kedua, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye, sehingga bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan.

Didi  juga menyoroti rumusan batas maksimal dana kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog dalam draft Peraturan KPU yang menunjukkan hasil sangat besar. Dalam draft Peraturan KPU tersebut pengertian “jumlah penduduk” diubah menjadi “jumlah pemilih”, kemudian “cakupan/luas wilayah” disamakan dengan wilayah administrasi kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota dan wilayah administrasi kabupaten/kota untuk pilkada provinsi. Selain itu, standar biaya daerah menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Namun demikian,  Perludem menilai penerapannya harus disesuaikan dengan pengalaman belanja kampanye pasangan calon dalam pilkada selama ini.

“Perludem mempunyai masukan rumus alternatif, yaitu menggunakan basis kepadatan penduduk, karena kepadatan penduduk itu sudah mencakup pengertian jumlah penduduk dan cakupan/luas wilayah, kemudian standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday dari Kementerian Keuangan dibedakan, standar biaya Eselon I dan II untuk Pilkada Provinsi dan standar biaya Eselon III untuk Pilkada Kabupaten/Kota,” papar Didi Suprianto. (arf/red.FOTO KPU/dam)

Selasa, 17 Maret 2015

Batasi Sosmed di Pilkada


Indopos-JAKARTA :Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (sosmed) yang digunakan para calon kepala daerah dj pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Sementara yang diusulkan pihak penyelenggara kepada parlemen sebanyak tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No 1.Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon.

"Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu (15/3).

Informasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm relawannya ke KPU.

"Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU," ujarnya.

Menurut Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.

Disisi lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia internet di Indonesia sudah maju.  

Senin, 16 Maret 2015

KPU Usulkan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencanangkan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Jadwal tersebut telah dimasukkan ke dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kita mengusulkan tanggal 9 Desember 2015, ini ajuan. Mungkin saja nanti ada masukan lain. Tanggal berapa yang paling tepat. Kalau DPR rekomendasinya bulan Desember, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi uji publik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Menurut dia, KPU memiliki dua pilihan dalam memastikan waktu pemungutan suara Pilkada yakni antara 2 Desember dan 9 Desember 2015.

Sebenarnya kita ada dua opsi tanggal 2 (Desember) atau tanggal 9 (Desember). Tapi dalam draf kami sudah mematok 9 Desember 2015, ucap dia.

Pertimbangan KPU menetapkan 9 Desember, kata Komisioner KPU Ida Budhiati, karena pada tanggal 2 Desember ada sebuah perayaan ibadah di Bali. Sehingga, pemungutan suara di tanggal tersebut tidak mungkin diselenggarakan.

Kita menerima laporan dari KPU Bali bahwa tanggal 2 (Desember) ada ibadah di Bali, kata Ida.

Meski demikian, jadwal tersebut belum menjadi keputusan final. Karena, KPU masih harus melakukan koordinasi kepada DPR untuk memutuskan jadwal Pilkada serta diterbitkan PKPU Pilkada 2015.

Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 ini draf sudah ditetapkan. Kita ini progresif lah, UU nya belum ditetapkan tapi sudah masuk ke tahap akhir, pungkas Husni. Achamd Zulfikar Fazll. Sumber: metronews.com

Kamis, 05 Maret 2015

KPU Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawal keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan berupaya menginformasikan secara transparan setiap aktivitas Pemilu demikian dikemukakan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka pelatihan tentang implementasi keterbukaan informasi publik yang bekerjasama dengan Indonesia Parliamentary Center (IPC)  di Hotel Lorin Sentul-Kabupaten Bogor, Selasa (3/3), dengan peserta yang berasal dari sejumlah perwakilan  KPU Kabupaten/Kota di wilayah  Provinsi  DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Aspek penting mengawal adalah karena sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik, seluruh data C1 masuk ke dalam website dan terinformasikan, hal tersebut sudah sangat transparan dan kedepannya dapat menjadi sebuah  mekanisme yang harus dijalankan,” ujar Ferry.

Hal penting lainnya  bagi KPU  di seluruh tingkatan adalah, sebagai badan publik harus mengelola informasi secara lebih baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan juga berusaha terbuka dalam menyampaikan segala informasi ke masyarakat.  

“Misalnya KPU sebagai badan publik harus menginformasikan mengenai setiap tahapan secara cepat dan tepat, hal tersebut perlu menjadi pedoman  dalam  setiap aktivitas KPU di setiap tingkatan. Selain itu  hal penting adalah kita tahu mekanisme substansi informasi  yang ada, diumumkan secara serta merta, berkala ataupun yang  dikecualikan,” jelas Ferry.

“Upaya keterbukaan itu, kita harapkan juga  bukan hanya terjadi di Imam Bonjol (KPU RI-red), tapi juga terjadi di seluruh Satker KPU di seluruh Indonesia. Dalam konteks demokrasi, tuntutan partisipasi publik adalah jadi keniscayaan, maka KPU perlu jadi lokomotif untuk proses transparansi. Sekarang ini KPU sudah mulai, hal tersebut  hanya kewajiban untuk menyampaikan saja, tell the truth, right to know, tapi juga freedom of information,” tegas Ferry.

KPU Tuntaskan Revisi PKPU Pilkada


KORAN SINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan mampu menyelesaikan revisi draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih terns berlangsu ng dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut sudah bisa diujipublikkan.

Anggota KPU Ferry Kumia Rizkiansyah mengatakan dan 10 PKPU yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai pembahasannya di tingkat internal, yakni PKPU tentang tahapan, PKPU tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat. "Sudah tiga dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye. Pemutakhiran data pemilih dan pencalonan," ujar Ferry seusai rapat pleno di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
 
Menurut dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ketiga dan keempat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan. "Kami berharap awal April sudah bisa disahkan," jelas Ferry.

Adapun pada pembahasan PKPU tahapan, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini sudah ada tiga alternant yang dapat digunakan, antara lain 2,9,dan l6 Desember 2015. Ketiganya menurut Ferry sudah dilakukan simulasi masing-masing untuk melihat sisi positif dan negatifnya.

"Kita memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk (pengaruhnya) terhadap logistik, sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), juga soal sengketa," lanjut Ferry.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang. Menurut dia PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu dan tahapan pilkada.

"Nanti setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU berkomunikasi dengan komisi II masalah penjadwalan," kata Rambe.